Terakhir Diperbarui: 21 Mei 2026
Di DetektifAnda, perlindungan privasi dan keamanan informasi pribadi Anda adalah landasan utama dari seluruh gerak operasional kami. Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana kami mengelola, menjaga, dan memusnahkan data yang Anda percayakan kepada biro kami selama proses konsultasi hingga penuntasan penyelidikan personal.
1. Ruang Lingkup Jaminan Kerahasiaan
Setiap interaksi, komunikasi, dokumen, maupun identitas yang Anda sampaikan kepada biro kami berada di bawah perlindungan kerahasiaan penuh. Kami mengikat diri dalam komitmen Non-Disclosure Agreement (NDA) sepihak sejak detik pertama Anda menghubungi analis kami, baik kasus tersebut berlanjut ke tahap investigasi lapangan maupun tidak.
2. Informasi yang Kami Kumpulkan
Untuk memproses analisis kasus domestik atau pencarian keluarga, kami hanya mengumpulkan informasi yang secara sukarela Anda berikan, meliputi:
- Informasi kontak awal untuk jalur komunikasi aman (Nomor WhatsApp atau Email Anonim).
- Data pendukung identifikasi target (foto, nomor kendaraan, atau karakteristik mobilitas sosial) yang sah demi kelancaran surveilans senyap di lapangan.
- Kronologi tertulis atau lisan terkait latar belakang permasalahan domestik guna memetakan jalur taktis pengumpulan bukti.
3. Perlindungan & Enkripsi Data Selama Investigasi
Seluruh berkas digital, rekaman koordinasi, dan bukti visual mentah yang diperoleh oleh agen lapangan kami disimpan dalam enkripsi tingkat militer dan tidak pernah diunggah ke penyimpanan awan (cloud) publik yang rentan terhadap kebocoran data. Akses ke berkas investigasi dibatasi secara ketat hanya untuk analis utama yang menangani sengketa Anda.
4. Kebijakan Pemusnahan Data Akhir (Burn-on-Delivery)
Guna menjamin keamanan jangka panjang bagi nama baik dan privasi Anda, DetektifAnda menerapkan prosedur pemusnahan berkas secara total setelah tugas selesai:
- Semua bukti visual (foto dan video HD) beserta laporan kronologis resmi akan diserahkan secara utuh kepada Anda melalui jalur aman yang disepakati.
- Dalam waktu maksimal 48 jam setelah penyerahan laporan dikonfirmasi, seluruh salinan data, rekaman percakapan koordinasi, dan berkas digital target di sistem internal kami akan dihapus secara permanen menggunakan metode penghapusan data mutlak (*wiping*) yang tidak dapat dipulihkan kembali oleh alat forensik digital mana pun.
5. Kepatuhan Hukum ITE di Indonesia
DetektifAnda berkomitmen penuh untuk mengoperasikan pengumpulan informasi swasta ini selaras dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Republik Indonesia. Kami tidak mengumpulkan data melalui peretasan sistem elektronik ilegal, penyadapan pembicaraan seluler tanpa hak, atau tindakan ilegal lain yang dapat merugikan legalitas bukti Anda di persidangan sengketa keluarga atau hak asuh anak.